JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil melaksanakan evaluasi tahap akhir pelaksanaan mediasi Probono bersama Mediator Non Hakim (MNH) yang terdaftar di PN Jakpus.

Demikianlah hal ini dikatakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani melalui humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan dalam siaran persnya di Jakarta pada Rabu (27/7/2023).

Menurut Zulkifli ada beberapa hal terkait latar belakang dan tujuan dilaksanakannya program Mediasi Probono yang bekerjasama dengan para Mediator Non Hakim ini.

Pertama, Mediasi merupakan salah satu sasaran kinerja PN Jakarta Pusat yang telah ditetapkan MA.

Kedua, diperlukannya suatu sistem yang dapat meringankan beban kerja para hakim dalam menangani perkara, khususnya pelaksanaan mediasi, mengingat jumlah
perkara yang ditangani para hakim PN Jakpus cukup tinggi,

Ketiga, kenyataannya keberadaan MNH selama ini hampir tidak tersentuh atau tidak menjadi pilihan sebagai mediator, karena para pihak enggan menanggung biaya tersendiri diluar panjar biaya perkara. Dalam proses persidangan biasanya para pihak memilih mediator hakim yang tidak berbiaya.

Keempat, kerjasama ini juga bertujuan memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan profesi MNH, sehingga dapat mengurangi beban penyelesaian perkara di MA.

“Mempertimbangkan latar belakang dan tujuan tersebut, pada 1 Agustus 2022 lalu, PN Jakarta Pusat telah memulai kerjasama dengan 61 MNH, dan kerjasama tersebut akan berakhir pada bulan ini,” ujar Zulkifli.

Kendati demikian, Zulkifli yang biasa disapa Zul ini mengatakan jumlah MNH yang ingin bekerjasama terus bertambah. Hingga saat ini ada 111 MNH yang telah menandatangani MoU dengan PN Jakarta Pusat.

Dalam kerjasama penanganan Mediasi tersebut, kata Zul PN Jakpus menyediakan semua sarana dan prasarana mediasi dan menata sistem. Mediasi tetap dilaksanakan bersama-sama Hakim atau tetap dalam pantauan dan pengawasan hakim mediator, agar mediasi berjalan tertib dan jika tercapai kesepakatan amarnya dapat dieksekusi, serta agar semua data hasil mediasi dapat dimasukkan dalam Sistem Informasi.

“Terhadap 61 MNH tersebut telah dilakukan Evaluasi tahap Pertama di akhir bulan Desember 2022, yang dalam kerjasama tersebut para MNH telah memediasikan 150 perkara dan berhasil mencapai perdamaian sebanyak 11 perkara” katanya.

“Hari ini kami melakukan evaluasi akhir, dimana para MNH tersebut telah memediasikan sebanyak 266 perkara dan berhasil mencapai perdamaian sebanyak 26 perkara (10 %),” katanya.

Meskipun kerjasama terhadap 61 MNH tersebut telah berakhir, namun PN Jakarta Pusat tetap berharap para MNH tersebut dapat memperpanjang kembali kerjasamanya. Sementara terhadap MNH lain yang MoU nya masih berjalan, diharapkan tetap semangat untuk membantu kami mencapai perdamaian.

Dalam acara tersebut tampak hadiri Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan sekaligus Koordinator Pokja Mediasi MA Prof.Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr Heru Pramono, SH, MHum, Panitera Muda Perdata MARI, Ennid Hassanudin, SH, CN, MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, yg dalam hal ini diwakili oleh Romi.

Selain itu, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI, Untung Maha Gunadi, SH, Msi, para Hakim PN Jakarta Pusat dan Panitera PT DKI serta para Mediator Non Hakim. (Amris)