ACEH TIMUR – Puluhan Wartawan Aceh Timur Kecewa terhadap satpam Hotel Royal yang melarang puluhan wartawan Aceh Timur untuk meliput kegiatan yang digelar ) di The Royal IDI Hotel, kamis (27/7/2023).

The Royal IDI Hotel yang merupakan satu satu nya Hotel berbintang yang ada di Kota Idi Rayeuk selama ini telah banyak menikmati keuntungan besar dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan baik dari Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur maupun berbagai pihak lainnya.

Namun pihak manajemen hotel melalui Securitynya telah menunjukkan sikap tak bersahabat kepada wartawan Aceh Timur.

Sejumlah wartawan yang gagal meliput merasa telah direndahkan martabat sebagai profesi wartawan.

Agar jelas, sejumlah awak media mempertanyakan kembali perihal pelarangan tersebut.

Security kakek merah menjelaskan memang ada larangan bahwa pihaknya atas perintah panitia acara di hotel.

Untuk memastikan apakah perintah larangan meliput bagi wartawan tersebut atas arahan panitia acara yg di gelar di hotel royal.

penyelenggara kegiatan , melalui zamzami sebagai ketua panitia dikonfirmasi lewat telepon selulernya menjelaskan tidak pernah menyampaikan larangan meliput kepada pihak Hotel.

Ia juga menjelaskan bahwa larangan tersebut kemungkinan kebijakan dari pihak managemen atau satpam Hotel.

Sejumlah wartawan yang berasal dari berbagai Organisasi wartawan Aceh Timur diantaranya dari berbagai Organisasi angkat bicara.

” Kami sangat menyesalkan sikap satpam Hotel yang melarang kawan kawan wartawan untuk meliput kegiatan yang sedang dilaksanakan tersebut,” ucapnya.

Meliput kegiatan adalah hak wartawan yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada yang melarang atau menghambat kerja-kerja wartawan.

“Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya pelaku pelarangan tersebut, apakah pihak managemen atau satpam hotel atau pihak panitia zamzami Sebab keduanya saling lempar tuduhan. Namun yang kami lihat dan alami pelarangan itu dilakukan oleh securiti Hotel melalui Securitynya,” tuturnya.

Pelarangan dan menghambat kerja kerja pers itu melanggar UU pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami Akan melaporkan pihak The Royal IDI Hotel ke pihak pihak penegak hukum.

“Hal Ini juga merupakan pelecehan bagi para wartawan Aceh Timur khususnya dan Wartawan secara nasional pada umumnya,” jelas salah seorang wartawan dari salah satu Organisasi Wartawan kamis 27 juli 2023.

Undang undang Pers pasal 4 Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers , pers nasional mempunyai hak , mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan ide informasi.

Dalam pasal tersebut dijelaskan saksi atas pelarangan sebagai berikut : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Hasan Basri Maken