JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas keberhasilannya menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama di tahun 2023.
Terutama keberhasilan bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibawah komando Reda Manthovani berhasil meraih peringkat pertama Kejaksaan Tipe A diseluruh Indonesia.
“Kami mengapresiasi kepada kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri yang berhasil menangani perkara restoratif justice yang tepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Jampidum, Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap di Jakarta, pada Jumat (28/7/2023)
Jampidum mengingatkan seluruh jajarannya Pidum untuk menjaga nama baik Kejaksaan agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan kebijakan RJ demi keuntungan pribadi.
“Jaga nama baik korp Adhyaksa. Kami tidak segan -segan menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan,”tandasnya.
Terkait peringkat pertama penerapan keadilan restoratif, Kejati DKI Jakarta bidang Pidum yang dipimpin Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum meraih peringkat pertama. Sedangkan Jawa Timur, Sulut, dan Gorontalo meraih peringkat 2, 3 dan 4.
Sementara itu, untuk tingkat kejari tipe A yakni Kejari untuk peringkat pertama, diraih oleh Kejari Surabaya. Disusul Jakarta Bara dan Batam.
Perlu diketahui sejak kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020 lalu, Korps Adhyaksa menoreh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung Kejaksaan meraih persentase 81.2% sebagai penegak hukum yang dipercaya publik. Selain RJ, bidang Pidsus juga ikut mengangkat citra insan Adhyaksa.
Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. (Amris)