JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar) menahan Sekretaris DPRD Papua Barat, FM, terkait dugaan korupsi proyek APBD Perubahan tahun 2021. FM ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (27/7/2023) kemarin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar Abun Hasbullah Syambas pemeriksaan FM berlangsung sejak pukul 11.00 WIT sampai pukul 22.00 WIT. Setelah itu statusnya ditingkatkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Sebagai tersangka FM diduga mengerjakan tujuh proyek dari dana APBD Perubahan tahun 2021 yang dia kerjakan di tahun 2022. Modusnya meminjam bendera atau perusahan milik pihak ketiga,” ujar Abun kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Menurut Abun tersangka FM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. FM hanya memberikan fee kepada pihak yang meminjamkan bendera.

“Akibat perbuatan FM negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 500 juta dari tujuh proyek yang dia dikerjakan,” kata Abun.

Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Abun FM kita tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan oleh tim dari Dinas Kesehatan Papua Barat. (Amris)