JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan akhirnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (Pabar) Abun Hasbullah Syambas bisa tersenyum bahagia. Pasalnya, Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, telah memvonis tiga terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana KPR fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Menurut Aspidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah, dalam putusannya pada Rabu (26/7/2023) kemarin, majelis hakim menyatakan untuk terdakwa Syamsul Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dakwaan primer dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.500 juta, subsider selama 6 bulan.
“Terdakwa Syamsul Arief dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.400 juta dengan subsider 5 tahun penjara, apabila tidak dibayarkan uang penggantinya,” ujar Abun kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Sabtu (29/7/2023).
Sedangkan untuk terdakwa, M. Ramli selaku developer, lanjut Abun, dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer, dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara.
“M. Ramli dihukum pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp.7.812.261.875 dengan dengan ketentuan jika tidak dibayar subsider 5 tahun pidana penjara,” katanya.
Sementatra untuk terdakwa Jamin Tanan, kata Abun putusannya, terdakwa di pidana selama 6 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp. 50 juta subsider 3 tahun penjara.
“Untuk perkara ini, JPU maupun para terdakwa masih pikir-pikir, apakah banding atau tidak. Tapi putusan itu, hukumannya naik semua dari tuntutan jaksa. Untuk Syamsul Aried naik satu tahun, M. Ramli dan Jamin Tanan naik 6 bulan,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya mengenai tersangka Ajamudin, Direktur PT Klasaman Utama, kata Aspidsus, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
“Jadi tersangka dalam kasus ini ada empat orang, tiga orang sudah diputus, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tinggal Ajamuddin akan kita limpahkan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka Ajamudin selaku kuasa Direktur PT Klasaman Utama, melakukan kerja sama pembayaran KPR Sejahtera FLPP dengan Bank Papua Cabang Teminabuan.
Dalam kurun waktu November 2016 sampai Januari 2017, terdapat 25 unit rumah KPR FLPP di Perumahan Mariat Resident yang belum selesai 100 persen atau siap huni, tetapi atas permintaan tersangka Ajamudin dan M. Ramli yang disetujui Syamsul Arief selaku Kepala Bank Papua Cabang Teminambuan sudah dibuatkan akad atau penandatanganan perjanjian KPR.
Setelah dibuatkan akad, selanjutnya, mantan Departemen Layanan Bank Papua Cabang Teminambuan, Jamin Tanan melakukan pencairan dana KPR Sejahtera FLPP yang seluruhnya senilai Rp. 4.236.860.000 ke rekening PT Klasaman Utama, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara di Bank Papua Cabang Teminambuan sebesar Rp. 12.896.028.837.
Ironisnya, para debitur tidak mengetahui apabila dana KPR Sejahtera FLPP telah dicairkan dan sampai sekarang para debitur yang telah membuat akad kredit KPR Sejahtera FLPP tidak kunjung menempati rumahnya dan tidak pernah melakukan pembayaran angsuran KPR Sejahtera FLPP-nya. (Amris)