JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap tiga orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, karena mengaku-ngaku sebagai Pejabat Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan tiga buronan berinisial BSS, RNS, dan AH ini ditangkap di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat (28/7/2023).
“Ketiga buronan ini kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa. Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka, karena menghalang-halangi penyidikan,” ujar Ketut dalam siaran persnya pada Sabtu (29/7/2023).
Menurut Ketut ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
“Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000,” katanya.
Saat ditangkap, menurut Ketut BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tandasnya.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Amris)