JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah berhasil melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik tersangka UA dan PAM terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 sampai 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo menyatakan penyitaan aset tanah dan bangunan tersebut terletak di dua lokasi yang berbeda di Kota Semarang.
“Penyitaan ini dilakukan oleh Tim penyidik pada Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Jaksel. Setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan Banner atau plang tanda penyitaan oleh penyidik yang merupakan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).
Menurut Kasi Intel berdasarkan harga tafsir aset tanah yang disita tersebut, senilai kurang lebih Rp.3.3 milyar. Sedangkan aset tanah dan bangunan yang disita tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Selain melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan Kejari Jaksel juga melakukan pengamanan terhadap satu bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya. (Amris)