ACEH TIMUR – Pengadilan agama di Makamah Syar’iyah Idi dari tahun 2022 hingga Agustus 2023 telah menangani sebanyak 866 kasus perceraian, baik kasus gugat cerai oleh istri maupun gugat thalak oleh suami.
Kebanyakan kasus gugat cerai maupun gugat thalak tersebut dipicu oleh faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus narkoba. Demikian kata Saifuddin Panitera pengadilan Mahkamah Syar’iyah Idi kepada BG-I.com Selasa (1/8/2023) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Saifuddin menyebut merincikan, kasus perceraian yang ditangani oleh pengadilan mahkamah syar’iyah pada tahun 2022 mencapai 549 terdiri dari 428 kasus gugat cerai yang diajukan oleh istri dan sebanyak 121 kasus gugat thalak diajukan oleh suami.
“Itu tahun 2022 saja bang, sedangkan di tahun 2023 per 27 Juli saja sudah masuk 317 kasus baik itu gugat cerai maupun gugat thalak dan itupun juga didominasi kasus gugat cerai oleh istri,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus gugatan perceraian di Aceh Timur lebih tinggi terjadi pada kasus gugat cerai oleh istri dari pada gugat thalak oleh suami dan alasannya bermacam macam dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT hingga alasan narkoba.
Jika dilihat dari data 2022 yang lalu, penyebab terjadinya perceraian lebih banyak kasus akibat perselisihan dan pertengkaran mencapai 378 kasus dan sisanya terjadi karena faktor ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak, katanya.
“Angka perceraian di Aceh Timur setiap tahunnya harus mampu ditekan melalui kerjasama lintas sektor, sehingga angka perceraian tidak naik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Hasan Basri Maken).