BERAU – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi PT. LTH, Kampung Batu Batu, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau pada Kamis (3/8/2023).

PS ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas obyek lokasi yang di sengketakan termasuk letak, luas dan batas-batas objek (tanah) yang menjadi sengketa.

Dalam sidang PS di lokasi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, S.H, M.H didampingi Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H., dan disaksikan oleh masing-masing Kuasa Hukum dari kedua belah pihak.

Saat akan menutup sidang PS di lokasi objek sengketa, Majelis Hakim mengatakan bahwa fakta di lapangan yang menguasai objek sengketa adalah PT. LTH namun tergugat II menyanggah bahwa bukan PT. LTH tapi PT. LIMA.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan kembali agar hal tersebut dapat di buktikan pada sidang mendatang yang akan di gelar pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023.

“Terkait dengan objek sengketa dari apa yang di maksud tergugat II, yang mana diluar dari objek sengketa perlu adanya pembuktian pada sidang berikutnya,” jelas Hakim.

Bahwa Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Redeb karena objek sengketa yang terletak di wilayah Kecamatan Gunung Tabur bertujuan melakukan PS untuk mengetahui dengan jelas objek lokasi yang di sengketakan termasuk tentang letak, luas dan batas-batas objek sengketa.

Diketahui, Lahan yang di sengketakan tersebut seluas 75 Ha (Hektare) terhadap para Penggugat.

Abdullah, S.H selaku Kuasa Hukum HT merupakan tergugat I (Satu) belum dapat memberikan keterangan terkait persoalan tanah yang disengketakan karena masih dalam proses persidangan.

“Kami belum bisa memberikan keterangan karena hal ini masih dalam proses,” kata Abdullah secara singkat pada media.

Sementara, Kuasa Hukum dari tergugat II (dua) Firsany Sasmila Pontoh, S.H, M.H, yang mewakili PT. LTH mengatakan dirinya masih belum dapat memberikan keterangan lebih jauh, karena menurutnya didalam eksepsinya salah sasaran.

Sedangkan Kuasa Hukum para Penggugat Muhajirin, S.ID, S.E, S.H, M.Si menjelaskan pihaknya tetap pada gugatan yang diajukan di awal, yang mana antara Tergugat I, H.T dan Tergugat II, PT. LTH menguasai tanah para penggugat seluas 37,5 Ha, yang mana tanah para Penggugat ikut dibebaskan oleh PT. LTH, diluar dari tanah milik Tergugat I sendiri seluas 37,5 Ha.

“Sehingga yang dibebaskan oleh PT. LTH luas tanah 75 Hektar, pada tahun 2011, termasuk tanah para Penggugat, karena tanah para Penggugat dan Tergugat I saling berbatasan satu sama lain, dapat diterangkan dari Arah Barat Itu tanah Almarhum H.K dengan luasan tanah 37,5 Ha,” ujar Muhajirin.

“Selanjutnya tanah Almarhum BK, 37,5 Ha (Tanah Para Penggugat) dan Tanah milik AM (Tergugat I),” imbuhnya.

Tetapi menurutnya, pada saat pemeriksaan setempat atau descente, Tergugat II tidak mengakui kalau ada tanahnya di objek sengketa. Dari apa yang dimaksud para Penggugat dan Tergugat I sendiri didalam Eksepsi maupun Dupliknya sangat bertolak belakang, karena Tergugat I menyatakan yang membebaskan tanah tersebut pada PT. LTH.

Dan apa lagi, tambahnya, tergugat II mengatakan saat ini yang menguasai di objek sengketa yaitu PT. LIMA termasuk tanah tergugat I. Dari apa yang di claim tergugat I sendiri di mulai dari sungai kecil arah barat sampai dengan arah timur berbatasan dengan RS. Sedangkan dalam eksepsi maupun Duplik nya tidak pernah mengatakan jika tergugat I melepaskan pada PT. LIMA selain dari pada PT. LTH.

“Pada intinya para Penggugat tidak salah sasaran dalam menempatkan PT. LTH Sebagai tergugat II dan menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” tegas Muhajirin.

Selaku petugas ukur BPN Berau, Eko wahyu Harzian seusai PS mengungkapkan bahwa di tahap pengukuran awal sebelumnya telah di keluarkan peta oleh BPN Berau yang merupakan objek tanah yang di sengketa. Tadi, titik koordinat sampel yang dilakukan masih sama dengan yang diambil sebelumnya.

“Sudah keluar dalam bentuk peta, dan saat ini mengambil sampel satu titik saja,” kata Eko. (tim)