PEUREULAK – Jajaran Polsek Peuereulak- Aceh Timur, Mensosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang di laksanakan di Aula pertemuan Gampong, Kamis, (3/8/2023).
Sosialisasi dan Edukasi yang di sampaikan oleh Kapolsek Peureulak, AKP.Muslim Siregar, SH, Sesuai dengan Undang Undang nomor 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 Pengesahan Konvensional menentang Perdagangan orang, terutama Perempuan dan Anak.
Lanjut Kapolsek M.Seregar, SH, KDRT itu sering dilakukan, Suami/Ayah, Keponakan, Sepupu, Paman, Mertua, Anak laki laki, Majikan dan juga Istri. Knapana KDRT enggan di laporkan, Karena, Takut jiwa terancam, Takut kehilangan nafkah dari suami, Takut mencemarkan nama baik dan Memalukan, “Terlalu lugu dan Pasrah, Tidak tahu haknya yang merupakan bagian HAM, Kurang perlindungan hukum dan kurang tanggapnya aparatur hukum terhadap korban KDRT dan lain lain,” ungkapnya.
Dan mengapa Perempuan yang banyak jadi korban, Lanjut Kapolsek, Karena Laki laki secara fisik lebih kuat, karena itu tingkat Agresifitasnya lebih tinggi, Dalam Masyarakat, laki laki sejak Kanak kanak disosialisasikan untuk mengunakan kekuatan fisiknya, “Budaya yang ada dalam masyarakat selama ini menempatkan dominasi laki laki terhadap perempuan, perempuan di besarkan dan disosialisasikan untuk bersikap lemah lembut dan banyak mengalah dan Ketergantungan ekonomi memaksa perempuan untuk menerima penganiyaan dari orang siapa ia bergantung,” jelasnya.
“Jadi yang korban KDRR Istri, karena Perempuan dari Strata masyarakat dan tingkat pendidikan manapun dapat menjadi korban kekerasan, Istri yang sering menjadi korban pemukulan adalah istri yang tidak melakukan kegiatan Produktif, dan Istri yang banyak mengalami kekerasan dari suaminya adalah pasangan berusia kawin 1 sampai 10 Tanun,” tutup Kapolsek M.Seregar.
Turut hadir acara tersebut, Kapolsek Peureulak, AKP.Muslim Seregar, S.H,Kanit Semapta Polsek Peureulak, IPDA. Safrizal,Kanit Bimas Polsek Peureulak, Aipda. Fahrulrazi, Kepala desa (Keuchik – red) Lhok dalam, Syahrial, S.E, Badan Permusyawarah Desa, (BPD- Tuha Peut Gampong- red), Aparatu Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Biidan Desa dan ibu ibu PKK dan Masyarakat. (Hasan Basri Maken)