LANGSA – Satuan Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 1.016,50 gram, Selasa (8/8/23).

Kapolres Langsa AKB Muhammadun SH, Melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH, mengungkapkan bahwa sabu seberat  1.016,50 gram berhasil diamankan dari tangan SY (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Punti Payong, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Lebih lanjut dikatakannya, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Minggu, tanggal 6 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jalan TM Bahrum, Gp. PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, di sebuah warung nasi.

“Selain paket besar sabu, petugas juga berhasil menyita 1 plastik warna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo berwarna merah. Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, terungkap bahwa pelaku terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar di daerah Kota Langsa,” ujarnya.

Shandy menjelaskan bahwa petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan pelaku ini. “Selama interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara dan direncanakan untuk diedarkan di Kota Langsa,” jelasnya.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kota Langsa,” pungksnya. (hi)