JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana Harahap kembali menyetujui 24 perkara penghentian penuntutan dalam kasus pidana umum, melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), di Jakarta pada Rabu (9/8/2023).
Nah, dari 24 perkara tersebut, ada dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, terkait Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka ini adalah Ela binti Restapa dan Ayah kandungnya tersangka Rastapa alias Tapak bin (Alm) Darta.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Adjie Prasetya menjelaskan duduk posisi kasusnya. Awalnya tersangka Ela dihubungi oleh saksi Rohman Als Ambon Alias Opik (dituntut dalam perkara terpisah) pada bulan Mei 2023 sekitar pukul 16.00 Wib melalui telepon, untuk datang ke kosannya.
Nah, setelah Tersangka Ela tiba, saksi Rohman meminta bantuan untuk menjualkan sebuah televisi baru, merk LG. Ironisnya, pada saat itu Rohman mengatakan bahwa televisi tersebut merupakan barang hasil mencuri dari sebuah toko elektronik di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
“Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB Tersangka Ela bersama Rohman berangkat membawa televisi tersebut menuju rumah Tersangka Rastapa Bin (Alm) Darta yang merupakan ayah kandung dari Tersangka Ela, di Desa Ranjeng Blok Balai Desa, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu,” ujarnya via Whatsaap kepada Beritaglobal-Indonesia.com di Jakarta pada Rabu (9/8/2023).
Selanjutnya kata Adjie Prasetya tersangka Ela bersama Rohman menawarkan televisi tersebut kepada Ayahnya seharga Rp. 2,5 juta. Namun Tersangka Rastapa menawar dengan harga Rp. 2 juta.
“Karena tersangka Ela merasa kasihan dengan saksi Rohman, Ia pun berinisiatif untuk menambahkan uang miliknya sejumlah Rp.500 ribu rupiah. Sehingga Saksi Rohman menerima Rp.2,5 juta dari hasil penjualan televisi tersebut,” katanya.
Berdasarkan hal itu, menurut Adjie Prasetya kasus tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 4 Jo Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nomor : 01 /E/Ejp/02/2022 Tertanggal 10 Februari 2022
“Bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pihak korban telah memaafkan perbuatan para Tersangka yang ditandai dengan adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak. Serta, para tersangka juga telah mengganti kerugian pihak korban senilai Rp.4.200.000,” jelasnya.
Sedangkan pertimbangan RJ, menurut Adjie tersangka Ela mengaku khilaf karena ingin menolong teman pria yaitu saksi Rohman yang dituntut dalam perkara terpisah. Demikian juga dengan tersangka Restapa karena ingin menolong tersangka Ela yang nota banenya adalah anak kandungnya.
“Saksi korban telah memaafkan perbuatan para Tersangka, dan antara saksi korban dengan para Tersangka telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan dibuat dan ditandatanganinya surat pernyataan bersama tertanggal 2 Agustus 2023 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dihadapan Jaksa Peneliti dengan disaksikan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (Amris)