LANGSA  – Aparat penegak hukum dari Bea Cukai Langsa, Polres Langsa, dan Kodim 0104/Aceh Timur bekerja sama dalam operasi gabungan yang berhasil mengungkap penyelundupan barang impor ilegal pada Kamis (3/8/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.

Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Gampong/Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, dan di Gudang PT. APPI di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand. Barang-barang yang berhasil disita antara lain 7 ekor kambing, 100 box berisi 12 bungkus teh hijau, 88 batang bibit tumbuhan, 1 unit kapal motor, dan 1 unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut barang tersebut.

“Pelaku yang diamankan saat kejadian berjumlah 7 orang dengan inisial AW, I, IK, MS, R, N, dan I. Selanjutnya, pada pengembangan kasus pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa juga berhasil mengamankan 4 pelaku lain yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, terbukti telah terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan sejak 4 Agustus 2023. Saat ini, 4 dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Para tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak 4 Agustus 2023.

Pelanggaran yang dihadapi para tersangka adalah Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini adalah hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. “Langkah ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang sehat bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Selain itu, acara konfrensi pers, operasi Tim gabungan ini juga dihadiri oleh Dandim 0104/Aceh Timur, Kapolres Langsa, Kepala Karantina Aceh, serta perwakilan Imigrasi Langsa. Operasi gabungan ini menunjukkan kolaborasi aparat berwenang dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. (hi)