BANTAENG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan lintasan uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru. Lintasan angka 8 dan zig zag dihapus dan diganti dengan lintasan huruf S.
Menindaklanjuti kebijakan baru Korlantas Polri itu, Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng menggelar launching lapangan uji praktek SIM kendaraan roda dua terbaru itu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, S.I.K, M.Si usai uji coba kompetensi lintasan praktek sim di halaman Mapolres Bantaeng, Rabu (9/8).
Perubahan itu sendiri dikatakan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Termasuk Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Juga keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP:/159/X/2018 tanggal 1 Oktober 2018 tentang Vademikum Polisi Lalu Lintas,” terang Kapolres.
Dia menambahkan spot Model baru ini yang kami sudah bangun oleh pihak satlantas polres Bantaeng diyakini akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian praktik SIM tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri, ucapnya.
Perubahan yang diterapkan meliputi lintasan ujian yang diubah menjadi sirkuit dengan tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, salah satunya menyerupai huruf S sebagai pengganti angka 8.
“Dengan dimulainya uji praktik ini, pemohon SIM C akan masuk melalui garis start, lalu keluar dari sisi lainnya setelah menyelesaikan tantangan pada sirkuit tersebut,” pungkasnya. (ta)