JAKARTA– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT. Jasa Raharja Putera untuk mengatasi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (Datun), pada Rabu (9/8/2023).
Dalam penandatangan MoU ini, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera, Abdul Haris, dan disaksikan oleh Direktur Tehnik, Suhardiman bersama Kasi Datun M. Mahdy beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaksel.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Kejaksaan sebagai institusi, bertugas untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum negara atau pemerintah.
“Eksistensi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hasilnya juga telah dirasakan oleh banyak pihak, terutama Kementerian/lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara, khususnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Karena mereka juga telah melakukan kerja sama dengan bidang Datun,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut, antara lain meliputi pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum. Selain itu, pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kesepakatan bersama tentang Permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara ini, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan PT. Jasa Raharja Putera,” pungkasnya. (Amris)