LAOS – Delegasi Indonesia yang dipimpin Kepala BNN RI, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose didampingi Deputi Hukum dan Kerjasama, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., Deputi Pemberantasan, I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Intelijen, Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dan Direktur Kerjasama Dr. RM. Aria TM Wibisono melangsungkan pertemuan bilateral dengan Delegasi Singapura di sela-sela pelaksanaan The 8th AMMD, Jumat, (11/8).

Bertempat di Ruang Plaza III, Lao Plaza Hotel, Vientiane, Laos, Delegasi Singapura yang diwakili oleh Minister of State (Home Affairs), Ministry of Home Affairs Singapore, Mr. Muhammad Faishal Bin Ibrahim Khan Surattee, Director of Central Narcotic Bureau Singapore, Mr. Tee Chong Fui Sam, dan Director Policy, Planning and Research, Mr. Ng Khai Song membahas mengenai pelaksanaan kerja sama antara BNN RI dan Central Narcotics Bureau (CNB) yang selama ini telah terjalin dengan baik, tidak hanya hanya dalam kerangka kerja sama ASEAN tetapi juga bilateral kedua negara.

Kerja sama yang terbangun antara BNN RI dan CNB Singapura dilaksanakan dalam rangka pertukaran informasi terkait situasi narkotika kedua negara. Peningkatan kerja sama kedua negara juga terus dilakukan, khususnya dalam bidang penanganan narkotika.

Dalam pertemuan tersebut Singapura mengapresiasi keteguhan Indonesia untuk tetap menyatakan zero tolerance terhadap narkotika di tengah-tengah liberalisasi dunia saat ini. Pihak Singapura menyatakan siap mendukung penuh Indonesia dalam perang melawan narkotika.

Terkait dengan keanggotaan Commission on Narcotic Drugs (CND) periode 2024-2027 yang mana Indonesia, Singapura, dan Thailand telah terpilih sebagai anggota, kedua pihak telah saling mendukung sejak masa pencalonan dan sikap saling mendukung tersebut akan terus dilanjutkan dalam upaya penanggulangan narkotika di kawasan.

Sikap saling dukung antara Indonesia – Singapura ini diwujudkan keduanya dengan saling melindungi keamanan kawasan, karena kemanan negara masing-masing akan saling mempengaruhi.

Selain hal tersebut di atas, pertemuan ini juga membahas mengenai pertukaran informasi, peningkatan peran komponen masyarakat dalam upaya penanggulangan narkotika, regulasi Singapura terkait NPS, dan tingginya angka pelanggaran hukum terkait narkotika di Indonesia yang mencakup 50% dari seluruh jumlah tahanan yang ada.

Di akhir pertemuan, kedua negara sepakat untuk terus melakukan kerja sama bilateral dan saling memberikan dukungan baik pada forum regional maupun internasional, yang diantaranya yakni melalui pertukaran informasi peredaran narkotika dalam kerangka HONLEA Asia Pasifik dan The Commission on Narcotic Drugs (CND). (*)

Biro Humas dan Protokol BNN RI