ACEH TIMUR – Ir.H.T.A Khalid MM
Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Gerindra mengadakan kegiatan sosialisasi Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kegiatan tersebut diikuti 100 ( seratus ) orang para pelaku usaha UMKM yang ada di Kabupaten Aceh Timur, bertempat di Aula Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis (10/8/2023).
Hadir juga bersama T.A Khalid MM yakni M.Nur,S.pd .M.H Anggota DPRK Aceh Timur dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
T.A. Khalid mengatakan, kegiatan sosialisasi tentang Undang – Undang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, bertujuan untuk terwujudnya usaha ekonomi kerakyatan dengan mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kemampuan UMKM serta memperluas basis ekonomi dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan structural yaitu meningkatnya perekonomian di daerah dan meningkatnya ketahanan ekonomi nasional.
“Kondisi UMKM saat ini masih dihadapkan pada permasalahan di bidang : Sumber Daya Manusia (kewirausahaan, teknologi informasi), Organisasi dan manajemen, pemasaran dan permodalan, kata T.A. Khalid Anggota DPR RI Asal Daerah Pemilihan Aceh II dengan Nomor Anggota 60 tersebut,” ungkapnya.
T.A. Khalid, juga menjelaskan, UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar, sekaligus menjadi entitas ekonomi yang tidak dapat diabaikan keberadaanya dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97 persen atau senilai Rp 8,6 triliun.
“UMKM memiliki kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Sudah sepatutnya mendapatkan dukungan, kesempatan, pemberdayaan, serta perlindungan hukum sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha ekonomi rakyat,” ungkap mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe, Periode 2004 – 2009. (Hasan Basri Maken).