JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka UA dan PAM, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega KuninganTahun 2013 sampai 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Kasi Pidsus Muhammad Arief Abdillah lamgsung turun ke Bali melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M², berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama UA pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
“Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN 07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 08
Agustus 2023 serta melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :
2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 8 Agustus 2023 terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M² dan Nomor NIB: 22.03.09.04.18029, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali atas nama UA,” ujar Syarief dalam siaran pers pada Senin (14/8/2023).
Menurut Syarief setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh penyidik. Hal ini sebagai tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.
“Bahwa penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara. Karena berdasarkan tafsir harga aset tanah dan bangunan yang disita tersebut senilai kurang lebih 4 Milyar,” tandasnya.
Selain itu, sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka
UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Serta mengamankan terhadap satu bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama TersangkaUA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (Amris)