PANGKALPINANG — Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kemenkumham Babel pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78, tahun 2023 ini mengusulkan permohonan remisi umum (RU) bagi narapidana sebanyak 277 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari RU. I sebanyak 272 orang, RU.II sebanyak 5 orang, 4 orang diantaranya langsung bebas, 1 orang belum dapat dibebaskan karena subsider harus dijalani.
Kalapas Pangkalpinang, Badarudin mengatakan Surat Keputusan Remisi akan diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tepat pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di gedung serbaguna Lapas Pangkalpinang.
Ia menjelaskan remisi umum diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan RI berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 10 ayat 1.
“Merujuk pada regulasi tersebut untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi sebesar 1 bulan, lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan dan seterusnya,” kata Badarudin kepada sejumlah awak media, Selasa (15/8/2023).
Tak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa remisi umum II atau RU. II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari itu langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya. (bai)