JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menahan dan menjebloskan mantan Bupati Kutai Barat 2006-2016, berinisial IT ke penjara. Setelah sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen izin perusahaan tambang.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan, terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam jumpa pers, di Gedung Bundar, Kejaksan, Jakarta, pada Selasa (15/8/2023).
Ketut mengatakan bahwa IT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Politikus Partai PDIP ini juga ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Atas perbuatannya, IT dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (Amris)