JAKARTA – Pasca viralnya video seekor anjing mengenakan kalung berwarna merah putih, di Bengkalis, Riau. Polisi langsung bergerak cepat mengamankan RH, terduga sebagai pelaku penghinaan simbol negara.
Terkait hal itu, Pakar hukum yang juga peraktisi hukum Dr. Abdul Hadi, SH MH turut angkat bicara. Menurutnya tindakan penyidik menetapkan RH sebagai tersangka itu sudah tepat, karena perbuatannya tersebut merupakan penghinaan simbol negara.
“Saya pribadi melihat tindakan penyidik yang sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku sudah tepat, dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya via Whatsaap kepada Amri Siregar di Jakarta, pada Selasa (15/8/2023).
Menurut Abdul Hadi penyidik tidak gegabah seprti yang dikomen para netizen. Karena sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan saksi Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Budayawan.
“Keterangan para saksi ahli tersebut, tentunya tidak dapat disampaikan ke publik, karena termasuk dalam pokok materi penyidikan. Menurut pandangan saya, perbuatan pelaku ini mungkin saja bagian dari semangat menjunjung acara 17 an, namun tindakan pelaku, saya rasa kurang tepat bahkan tidak tepat,” katanya.
Tetapi, apapun alasannya, baik disengaja ataupun tidak disengaja, apalagi terkait Simbol Negara sudah sepantasnya penegak hukum memberikan teguran beserta konsekuensinya. Agar menjadi contoh yang tidak baik dalam masyarakat.
Lalu, Hadi menjelaskan sebagaimana bunyi Pasal 14 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara yang berbunyi: Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan dengan Khidmat dan tidak menyentuh tanah.
“Artinya apa pesan yang terkandung dalam bunyi pasal tersebut, begitu hormatnya kita terhadap sang merah putih. Bahkan menyentuh tanah pun diharamkan,” jelasnya.
Jadi, lanjut Hadi tidak boleh ada orang yang begitu seenaknya, bahkan diduga menjadi lelucon semata untuk sebuah hiburan dengan mangalungkan merah putih pada leher seekor anjing. Jelas ini merupakan tindakan yang sangat tidak tepat.
“Dalam memperlakukan sang merah putih semua sudah tertuang, aturannya sedetail dan terperinci sebagaimana diatur dalam UU No.24 Tahun 2009, yang menjadi pedoman bagi sesama warga negara. Penggunaan bendera merah putih sebagai jati diri yang menunjukkan harga diri, dan kebesaran bangsa dan negara,” pungkasnya.
Minta Maaf
Sebelumnya, RH telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat karena membuat kegaduhan.
“Sebelumnya saya meminta maaf pada semua masyarakat Indonesia yang merasa tersakiti karena kejadian ini,” ujarnya.
Dia juga mengakui perbuatannya mengalungkan bendera tersebut ke leher seekor anjing. “Saya memasangkan bendera di kalung seekor anjing,” katanya, seperti dilansir IG @kriminalupdate.
Lebih lanjut, RH melakukan perbuatan itu secara spontan. Sebagai langkah untuk merayakan acara 17-an. “Saya melakukan hal tersebut dibawah spontanitas,” pungkasnya. (Amris)