JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy Satrio 12 tahun Penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiyaan secara terencana terlebih dahulu.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan pidana penjara 12 tahun,” demikian kata Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023).

Kendati demikian, hukuman Mario bukan cuma di 12 tahun. Menurut Hafiz yang juga Kasi Pidum di Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan terdakwa bisa dikenai subsider atau hukuman tambahan selama 7 tahun jika tidak membayar restitusi.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030,” ungkap Hafiz.

Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Mario dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi kepada David Ozora, yakni penganiayaan secara bengis dan bengal.

Perbuatan Mario juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan otak dan kondisi amnesia, sekaligus dinilai merusak masa depan korban.

“Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong pada penyidikan,” kata JPU seraya menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan Mario Dandy. (Amris)