LHOKSEUMAWE – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi moment spesial bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

BNN RI sebagai leading institution penanganan permasalahan Narkotika di Indonesia, pada moment bersejarah ini melaksanakan pemusnahan ± 4,5 Hektar ladang ganja sebagai bentuk nyata akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan Narkotika di Indonesia.

Bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BNN RI berhasil mengidentifikasi 11 titik ladang ganja siap panen di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara , Provinsi Aceh. Lahan yang berada pada ketinggian 287 MDPL, 285 MDPL, 291 MDPL dan 277 MDPL tersebut ditemukan tim BNN dari hasil kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan penyelidikan yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 13 Agustus 2023.

Menindaklanjuti temuan ladang ganja tersebut, di bawah pimpinan Deputi Pemberantasan, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., tim gabungan sebanyak 157 personel yang terdiri dari BNN pusat, Bappenas, Sekretariat Kabinet, BNNK Lhokseumawe, Unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai dan Dinas Pertanian, melakukan pemusnahan terhadap ± 21.000 pohon ganja dengan berat ± 20 Ton, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep tersebut berdasarkan data diketahui merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN, selain Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues. Pada program Alternative Development ini BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SETTAMA BNN*