PANGKALPINANG — Bentuk perhatian pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil ((PNS) yang memiliiki loyalitas, kinerja dan prestasi, diwujudkan dengan pemberian berbagai penghargaan, salah satunya adalah dengan pemberian tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya.
Sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115), sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta denga penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 atau 20 atau 30 tahun.
Terkait hal tersebut, empat orang PNS Lapas Pangkalpinang menerima Satyalancana Karya Satya, yang diserahkan Kalapas Pangkalpinang Badarudin saat apel pagi di halaman Lapas Pangkalpinang, Selasa (22/8/2023).
Berdasarkan Kepres Nomor 61/TK/Tahun 2023, tanggal 4 Agustus 2023, para PNS Lapas Pangkalpinang yang menerima Satyalancana, yaitu Wiwik Mujiati menerima Satyalancana Karya Satya XX Tahun, Aidil Fitriansyah menerima Satyalancana Karya Satya XX Tahun, Kiki Prasanjaya menerima
Satya Lencana Karya Satya X Tahun dan Abang Muhamad Novaliandi menerima Satyalancana Karya Satya X Tahun.
Kepada PNS penerima Satyalancana, Kalapas berpesan agar terus mempertahankan loyalitas, kinerja, dan prestasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Tingkatkan loyalitas untuk organisasi, kinerja dan prestasi dalam melaksanakan tupoksi agar memotivasi dan menjadi teladan bagi PNS lainnya,” pesan Badarudin.
Senada, Kasubag Tata Usaha Novriadi menjelaskan, PNS untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya harus diusulkan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pengajuan.
Juga menyeleksi nama-nama Pegawai yang sekurang-kurangnya telah memasuki masa kerja X, XX dan XXX Tahun melalui akun SIAP pada aplikasi Simpeg.
“Persyaratannya yang pertama, melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan,” sebutnya.
“Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, atau berat berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku,” sambung Novri.
Tak hanya itu, selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara.
Keempat, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak menjalani hukuman.
Kemudian mengajukan nama-nama Pegawai yang telah diseleksi tersebut ke Kemenkumham Babel beserta dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, yaitu :
a. SK CPNS
b. SK Pangkat Terakhir
c. SK Jabatan Terakhir
d. Daftar Riwayat Hidup
e. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin. (bai)