ACEH TIMUR – Ketua Karang Taruna Aceh Timur Drs. Ridwan Hasan merespon positif KIP Aceh/KIP Kab/Kota mengumumkan Calon Sementara Anggota DPRA/DPRK, dengan harapan lapor jika ada Bakal Calon Legislatif ( BACALEG) bermasalah, Selasa 22 Agustus 20023.
Disini masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan publik terhadap calon-calon wakilnya, walau hanya sebatas pada status PNS atau berstatus hukum sebagai tersangka atas kasus pidana.
Dalam hal ini masyarakat punya hak dan wewenang untuk mengkritisi terhadap calon-calon anggota DPRA/DPRK dari mantan narapidana korupsi dan atau terindikasi korupsi, kejahatan seksual anak serta bandar narkoba atau yang berafiliasi dengan itu, seharusnya tidak diikut sertakan dalam Pemilihan Umum 2024, dengan satu tujuan meningkatkan kualitas pemimpin kedepan dengan calon-calon wakil yang memiliki trek rekord baik dan bersih dari kasus korupsi maupun terindikasi korupsi.
Tapi bila karakter calon-calon wakil yang demikian tetap diabaikan, dapat dipastikan tupoksi sebagai wakil rakyat tidak akan tercapai sasaran, juga penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud dalam UU-PA “bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik”, akan jauh panggang dari api, maka kejadian kedepan tak ubahnya kumpulan wakil-wakil rakyat dengan posisi maling teriak maling.
Drs. Ridwan Hasan-Ketua Karang Taruna Aceh Timur, menekankan pemimpin Aceh dan wakil-wakil rakyat di DPRA/DPRK kedepan harus mampu mengembalikan citra aceh yang bermartabat bukan aceh masyhur dalam maksiat dan narkoba. Semoga Aceh menjadi Baldatun thaiyyibatun warabbun ghafur, ujar Bang Wan. (ts)