JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memberikan asistensi kepada PT Pos Indonesia (Persero), menyelamatkan potensi kerugian negara yang kemungkinan kehilangan aset negara milik perusahaan tersebut. Adapun asetnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 di Jl. Cikini Raya, bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyatakan acara ini menjadi momen bersejarah, dimana upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia (Persero) yang di adakan di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jl. Cikini Raya No. 3-5, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, (24/8/2023).

“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah bekerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan aset yang dikuasai oleh pihak lain di luar perusahaan. Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,” ujarnya.

Reda menegaskan pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.

Untuk PT. Pos, Kajati DKI Jakarta berharap pengalaman terlepasnya penguasaan atas aset tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali dan PT. Pos berkewajiban untuk selalu menjaga aset PT. Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

“Dengan dikembalikannya aset PT. Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” ujar mantan Kajati Banten ini.

Selain itu, Reda juga mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara ini.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan PT. Pos Indonesia (Persero) dan memupuk kerjasama yang baik antara lembaga-lembaga terkait.

Agenda utama acara ini meliputi penyerahan pemulihan aset Kantor Cabang Pembantu Cikini (KCP Cikini) serta pemberian penghargaan kepada pihak yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut.

Endy Pattia R, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan dari Kejaksaan RI dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.

Dia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil mengembalikan aset PT. Pos Indonesia. Endy Pattia R menyatakan bahwa proses pendampingan pemulihan aset berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.

Selanjutnya, Syaifudin Tagamal, Kepala PPA Kejaksaan Agung RI, menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.

Syaifudin menjelaskan bahwa melalui pendekatan formal dan informal, aset PT. Pos Indonesia di KCP Cikini dapat pulih kembali. Tagamal berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja PT. Pos Indonesia di masa mendatang. (Amris)