JAKARTA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (PT. SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama (PT. BMI)

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan dua Orang sebagai tersangka berinisial M selaku Direktur Utama (Dirut) PT. BA (periode tahun 2011 sampai April 2016), dan NT selaku Analis Bisnis Madya PT. BA Tahun 2012-2016 (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan),” ujarnya via Whatsaap di Jakarta pada Kamis (24/8/2023).

Menurut Vanny sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara tersebut, sehingga tim penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka M dan NT.

“Berdasarkan hal itu, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan untuk tersangka M ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di LAPAS Perempuan Merdeka Palembang dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023,” katanya. .

Dari hasil penyidikan dalam kasus ini, lanjut Vanny potensi Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.100 Miliar, dan penyidik sudah memeriksa 50 Orang saksi.

Akibat daripada perbuatan para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Serta aubsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut,” pungkasnya. (Amris)