KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, terhitung Jumat, 25 Agustus 2023 melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD. Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jum’at (25/8/23)
Surat Keputusan ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto pada 25 Agustus 2023.
Dijelaskan dalam keputusan tersebut menimbang bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Sdr. Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada tanggal 24 Agustus 2023, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi;
Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD tanggal 18 Agustus 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.
Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi.
Sumber: BKPSDM Kota Bekasi (Fth/Uung)