ACEH TIMUR — Satuan Resnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan seorang remaja pemilik sabu berinsial AB, (26) tahun, warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (24/08/2023) sekira pukul 24.00 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Yudha Prasatysa, S.H. Jum’at, (25/08/2023) mengatakan, pengungkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pada sebuah rumah di Desa Seuneubok Bace sering dijadikan nongkrong hingga larut malam dan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
“Jadi setelah ada informasi dari warga, anggota kami langsung ke TKP, saat akan sampai di lokasi, anggota kami bertemu tersangka. Saat ditanya dari mana, tersangka mengatakan baru pulang dari rumah seperti yang disampaikan oleh warga. Selanjutnya dilaukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkap Iptu Yudha Prasatya.
Selanjutya petugas menuju ke rumah yang disebutkan tersangka dan didapati sepasang anak remaja didalam rumah tersebut.
“Selanjutnya WA bersama sepasang anak remaja tadi dibawa ke Polres Aceh Timur. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, keduanya tidak ada kaitannya dengan WA, selanjutnya keduanya dipulangkan kepada keluarganya setelah dijemput oleh masing-masing orang tuanya,” pungkasnya.
(Hasan Basri Maken)