JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Dr. Fadil Zumhana Harahap kembali menyetujui empat permohonan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Iwan Ginting melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), pada Senin (28/8/2023).
Adapun ke empat perkara yang di RJ tersebut, pertama terhadap Tersangka Muhammad Dicky bin Yarmansyah dan kedua terhadap tersangka Muhamad Agus Saputra bin Abdulloh. Keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Lalu ketiga terhadap tersangka Dede Iskandar Saripudin bin Ilhamudin, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, dan ke empat terhadap tersangka Muhammad Abdul Azis alias Babeh bin Purwanto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Jam Pidum Fadil Zumhana pemberian penghentian penuntutan terhadap empat kasus tindak pidana tersebut, dilakukan berdasarkan RJ, lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, Jam Pidum Fadil Zumhana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
44 Perkara
Untuk, diketahui Kajari Jakarta Barat dibawah komando Dr. Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sunarto menyatakan bahwa, dari Januari 2023 hingga saat ini pihaknya sudah menghentikan 44 penuntutan perkaranya berdasarkan RJ.
“Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 44 perkara tindak pidana umum,” ujar Sunarto di kantornya pada Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut Sunarto mengatakan sebagai Kasi Pidum pihaknya akan terus menginventaris perkara-perkara yang berpotensi RJ.
“Saya selaku Kasi Pidum akan terus melakukan inventaris perkara-perkara yang dapat dilakukan RJ. Tentunya hal itu sesuai dengan Perja No.15 tahun 2020 yaitu dengan cara sejak penerimaan SPDP sampai dengan penerimaan berkas tahap 1, saya akan selalu mengikuti perkembangan perkaranya,” pungkasnya. (Amris)