JAKARTA – Peradi Pergerakan sebagai organisasi profesi advokat yang berbadan hukum menegaskan bahwa imunitas Profesi Advokat hanya diberlakukan bagi Advokat yang menjalankan profesi advokat dengan itikad baik.
Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso menyatakan itikad baik dimaknai dalam menjalankan tugas profesi menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum, kode etik advokat dan sumpah jabatan. Apabila unsur itikad baik lepas dalam profesi, maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggung jawaban pidana apabila terdapat perkataan, sikap dan perbuatan yang melanggar hukum.
“Advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi, ketika ia melanggar hukum maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya. Saat itu advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum pribadi lepas dari imunitas Profesi,” ujar Sugeng dalam siaran persnya pada Rabu (30/8/2023).
Peradi pergerakan kata Sugeng mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan thema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah anak perempuan itu berinisial AL yang berprofesi advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh jaksa jaksa.
Sugeng yang juga turut serta sebagai tim penyusun Kode etik Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002 lalu, mengatakan Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dalam konteks profesi advokat dan kode etik advokat. Oleh karena itu, dia memberi tanggapan sebagai berikut.
Pertama, Kate Lim adalah seorang perempuan muda (infonya masih belum dewasa) yang bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat. Apalagi terkait imunitas profesi advokat.
Kedua, tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat karen Kate Lim tidak memiliki kapasitas advokat, sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut. Apalagi dalam proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim, advokat AL, posisi Polri sebagai penyelidik/ penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat dimuka umum karena posisi penyidik harus netral.
Ketiga, sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri. Karena tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak pihak tertentu dan berimplikasi hukum.
“Karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain,” jelasnya.
Keempat, Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus diruang publik terkait imunitas profesi advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak oleh karena itu adalah baik bila yg berinisitif membahas, mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.
Kelima, organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar. Agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis, sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia (nobile officium), pungkas Sugeng. (Amris)