JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Keajri Jaksel) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana di bidang perpajakan atas nama Tersangka AY dari Penyidik Pajak Pegawai Negeri Sipil pada Rabu (30/8/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arief Abdillah mengatakan kasusnya terjadi dari Januari 2020 sampai Juli 2021. Tersangka AY melalui PT Elang Indo Bara, PT Phiton Kanca Buana dan PT Niaga Petro Bara, diduga kuat telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.

“Tersangka AY sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, atau sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ujar Arief kepada wartawan di kantornya, pada Kamis (31/8/2023).

Menurut Arief akibat perbuatan tersangka AY diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp. 110.723.045.700.

“Akibat dari pada perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo: Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo. Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Arief JPU melakukan penahanan terhadap tersangka AY selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 18 September 2023, pungkasnya. (Amris)