PANGKALPINANG – AYP (30) dibekuk Tim Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (30/8) dini hari.
Pria asal Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang ini diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak empat kali terhadap korban.
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/8/2023).
“Kami mengamankan pelaku di rumah mertuanya,” ungkapnya.
Menurut Kombes Pol Jojo Sutarjo, pria beristri ini melancarkan niat jahatnya di rumah nenek pelaku di Kelurahan Parit Lalang Pangkalpinang pada Mei 2023 silam.
“Pelaku juga melakukannya disalah satu penginapan di Kota Pangkalpinang sebanyak 2 kali. Dan terakhir di penginapan di Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah pada Juli 2023,” terangnya.
Eks Kapolres Belitung Timur ini juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban ini memiliki hubungan asmara alias berpacaran. Hubungan mereka diketahui sang ibu korban saat dikenalkan dengan tetangganya untuk berobat.
“Setelah mereka pacaran, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan namun sempat ditolak oleh korban. Kemudian pelaku membujuk korban dengan mengatakan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku, maka ibunya tidak akan sembuh penyakit sehingga membuat korban mau disetubuhi oleh pelaku,” terang Jojo.
Dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur ini terbongkar berawal dari istri pelaku yang mendatangi rumah korban dan memberitahu kejadian tersebut dengan menunjukkan percakapan yang tidak wajar antara pelaku dan korban.
Mengetahui hal tersebut, ibu bersama kakak kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (bai)