LANGSA – Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 Gram dari hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Langsa di wilayah hukum Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H, Kamis (31/08), mengatakan bahwa sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba diwilayahnya Hukum Polres Langsa.
Dijelaskannya, bahwa tersangka yang berhasil diamankan yakni SK (41), seorang wiraswasta yang diamankan petugas saat edarkan sabu didalam rumahnya di dusun melati Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, pada Kamis 06 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib.
“Kemudian, tersangka SY (46), warga Desa Punti Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Ia diamankan saat edarkan sabu disebuah warung di Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat pada Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib, ” ungkapnya.
“Dari kedua pelaku tersebutlah berhasil diamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 1.015,13 gram, hingga hari ini kita musnahkan,” tambah Kapolres Langsa.
Kapolres Langsa menjelaskan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, dicampurkan dengan air dan kemudian setelah di blender dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.AB., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H, Kasi Pengelolaan BB & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Rieski Fernanda, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa Riswan Herafiansyah, S.H., M.H dan, Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Langsa Zubir, S.E. (hi)