JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo menyatakan pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejari Jakpus membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

“Tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 31 Agustus 2023 sampai 19 September 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023,” ujarnya dalam siaran tertulis pada Kamis (31/8/2023).

Sebelumnya kata Hari, tim Tabur Kejari Jakpus telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten. Namun disana tidak ditemukan keberadaannya, sehingga pada tanggal 29 September 2021, dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Kokarindo) tahun 2009. Nah pada tanggal 22 April 2021 dan selama kurang lebih dua tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya. (Amris)