PANGKALPINANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika diduga jenis Sabu seberat 1173,80 gram dan Ganja mencapai 7760 gram di halaman BNNP Babel, Jumat (1/9/2023).

Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara Sabu dan Ganja dimasukkan ke dalam mesin yang tersedia di mobil incenerator Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang dengan disaksikan oleh kedua tersangka, yaitu TC dan LU.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Babel Kombes Pol Dinnar Winargo memimpin langsung pemusnahan BB yang diduga narkotika ini.

Ia mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti yang diduga narkotika dengan berat bruto 1173,80 gram Sabu dan 7760 gram Ganja ini merupakan hasil pengungkapan periode Mei dan Juni 2023.

Adapun rinciannya terdiri dari dua kasus yang dilakukan penyidikan dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 153,61 gram dan ganja berat bruto 7.285 gram.

Selain itu, terdapat barang temuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020,19 gram dan ganja dengan berat bruto 475 gram.

“Pengiriman ganja seberat 475 gram melalui jasa pengiriman dengan alamat yang dipalsukan telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delivery pada tanggal 30 Maret 2023,” ungkap Kombes Pol Dinnar Winargo.

Jebolan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) 1997 ini juga menjelaskan pelaku LU mengirimkan ganja seberat 7.285 gram melalui pelabuhan.

“Saat ini, kita telah mengamankan pelaku setelah dilakukan control delivery pada tanggal 25 Mei 2023. Dari keterangan para Tersangka bahwa barang-barang tersebut berasal dari wilayah pulau Sumatera,” terang Dinnar.

Lebih lanjut Perwira Melati Tiga ini berujar, BB yang dimusnahkan berupa Sabu dengan berat bruto 1.010 gram juga merupakan penemuan barang dari laporan masyarakat yang melihat bungkusan mencurigakan dilempar di pinggir jalan, juga adanya penyalahgunaan narkoba di salah rumah kost.

“Kami menerima laporan ini pada Senin 6 Juni 2023 lalu. Namun saat kami melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram.,” kata Dinnar

Tak hanya itu, petugas gabungan, diantaranya BNN, Bea Cukai, KSOP, AVSEC dan Jasa Pengiriman/Ekspedisi di Provinsi Kep. Bangka Belitung juga mengamankan pelaku TC pasca dilakukan control delivery pada tanggal 10 Juni 2023.

“Kami mengamankan pengiriman sabu seberat 153,61 gram yang dibawa oleh TC dengan modus disembunyikan di organ vital,” ujarnya.

Dia menegaskan, penyidik BNN untuk sementara mempersangkakan para pelaku dengan jeratan pasal yang berbeda.

“Jadi, TC dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan LU dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika barang temuan,” pungkas Dinnar. (bai)