PANGKALPINANG — Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek disela-sela sebelum pelaksanaan solat Jumat di Masjid Raudhatul Jannah Desa Nangka, Jumat (1/9/2023).

Menurut Yandri, membuka lahan dengan cara dibakar sangat beresiko tinggi. Apalagi, saat ini sedang memasuki musim kemarau.

“Kami himbau kepada para jamaah dan seluruh masyarakat Desa Nangka agar bersama-sama kita mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” katanya.

Kapolsek menerangkan bahwa pihaknya juga telah pemasangan spanduk himbauan di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat.

“Tadi pagi, juga kita sudah pasang spanduk himbauan seperti di pinggir jalan raya serta tempat-tempat umum lainnya. Ini supaya masyarakat bisa memahami dan saling mencegah karhutla,” terangnya.

Terlebih, lanjut Yandri, dalam spanduk himbauan tersebut juga dijelaskan tentang karhutla dan Peraturan Perundang-undangan RI Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

“Di spanduk juga sudah jelas ancamannya. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti terkait bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama-sama saling mengingatkan. Kita jaga ekosistem dan kelestarian alam kita demi masa depan anak dan cucu kita dimasa yang akan datang,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolsek juga tidak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk saling menjaga kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Air Gegas.

“Tentunya, harapan kita di Kecamatan Air Gegas terwujud situasi yang aman, nyaman serta kondusif,” pungkasnya.(bai)