Foto ilustrasi

JAKARTA – Seorang Caleg DPR RI dari Jakarta Timur dan anaknya yang diduga sebagai Pengacara akan dipolisikan. Pasalnya, Si Caleg berinisial D  dan anaknya RS diduga menelantarkan pekerjaan dan kewajibannya sebagai pengacara.

Bambang Djaya, warga Jakarta, yang merupakan korban pengacara yang juga Caleg berinisial D dan anaknya RS mengatakan, dirinya sudah mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Caleg D dan anaknya RS, namun tidak diindahkan, dan tidak direspon dengan baik.

“Sudah dua kali saya mengirimkan somasi. Tidak ada respon baik, dan tidak ada niat baik. Malah saya ditantang-tantangi untuk melaporkan ke Polisi,” tutur Bambang Djaya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Masalah ini berawal pada saat Bambang, diperkenalkan dan bertemu dengan RS sekitar bulan April 2023 lalu. Bambang hendak memakai jasa advokat untuk membuat gugatan dan menangani perkara yang sedang dialami keluarganya.

Meskipun belum dibuat Surat Kuasa dan perjanjian kerja secara tertulis, Bambang dan RS sudah sepakat secara lisan, dan menyanggupi permintaan Bambang.

Pada saat itu, Bambang dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh RS, dengan alasan untuk segera bekerja dan membuat gugatan secara profesional.

“Ya saya menyerahkan uang Rp 50 juta pada saat pertama itu. Kemudian, berjalan waktu, gugatan dan laporan kinerja maupun hal-hal yang disanggupi oleh RS pun tak dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, kata dia, RS kembali meminta uang, karena gugatan dan administrasi harus segera dimasukkan. Meskipun Bambang sendiri belum dilapori dan belum melihat gugatan seperti apa yang dibuat oleh RS sesuai dengan kesanggupan yang disetujuinya.

“Ya saya kembali mentransfer uang, Rp 30 juta, dan kemudian Rp 20 juta lagi. Jadi total sudah Rp 100 juta uang yang saya berikan ke RS,” kata Bambang lagi.

Seiring berjalannya waktu hingga bulan Juli dan Agustus 2023, imbuh Bambang, tak ada laporan dan hasil pekerjaan yang dilakukan RS dan ternyata RS mempergunakan kantor Advokat Ibunya yang juga dari Partai PKB berinisial D.

“Karena tidak ada kejelasan hingga berbulan-bulan itu, ya saya secara sepihak memutuskan untuk tidak melanjutkan mempergunakan jasa pengacara RS. Saya bilang stop, saya mau pakai jasa advokat lain saja. Dan saya meminta uang yang sudah saya serahkan sebesar Rp 100 juta itu dikembalikan saja ke saya,” tutur Bambang.

Sejak diputuskan untuk tidak memakai jasanya RS, Bambang pun menagih kembali uang yang terlanjur diserahkanya itu.

“Namun, apa yang saya dapat? RS malah membentak-bentak saya, memaki-maki saya, dan malah nantangin saya terus, untuk melaporkan masalah ini ke Kepolisian,” ujar Bambang.

Dengan itikad baik, Bambang masih mencoba berkomunikasi kepada RS, namun nomor ponselnya sudah diblokir olehnya.

Dikarenakan RS dan isterinya masih tinggal serumah dengan Ibunya D, maka Bambang pun mencoba mendatangi rumah tersebut di Jalan Batu Intan Baiduri No 12, Pulomas, Jakarta Timur.

Dari komunikasi dengan D, Bambang mendapat titik cerah, bahwa Sang Ibu akan mencoba mencarikan solusi atas uang yang belum dikembalikan oleh RS itu kepada Bambang Djaya.

Pada 12 Agustus 2023, setelah Bambang mendesak agar segera dikembalikan uangnya, karena masih sangat diperlukan untuk keperluan melanjutkan perkara yang sedang dihadapi, maka D yang ternyata seorang pensiunan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mencoba menyicil sebesar Rp 50 juta kepada Bambang.

Lagi pula, RS mempergunakan kantor Advokat D, dalam rencana penggunaan jasa mengurus perkara yang diberikan Bambang Djaya itu.

Namun, D yang diketahui merupakan seorang Caleg DPR RI dari PKB dengan nomor urut 2 dari Dapil Jakarta Timur itu, ngotot bahwa uang Rp 50 juta yang dikembalikannya itu kepada Bambang adalah kelunasan semua.

Bambang pun menolak hal itu. Sebab, masih ada sebesar Rp 50 juta lagi yang belum dikembalikan. Namun D mendadak memutuskan komunikasi dan memblokir nomor henpon.

Dikarenakan sudah tidak ada niat baik dari D dan RS, maka Bambang pun mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada D dan RS.

Somasi pertama dikirim tanggal 23 Agustus 2023, kemudian somasi kedua tertanggal 28 Agustus 2023.

“Karena tidak ada niat baik, dan saya menduga, RS sudah melakukan dugaan penipuan kepada saya, maka saya akan melaporkan D dan RS kepada kepolisian,” tutur Bambang Djaya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan kepada profesi advokat, Bambang Djaya juga akan melaporkan D dan RS kepada Komite Etik atau Dewan Etik Advokat.

“Supaya mereka dipanggil dan dievaluasi, kalau perlu dicabut kartu advokatnya,” ungkapnya.

Kemudian, Bambang juga berencana akan melaporkan D yang saat ini di Daftar Caleg Sementara (DCS) sebagai Caleg DPR RI dari PKB untuk Dapil Jakarta Timur dengan nomor urut 2, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPP Partai PKB.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, D dan RS tidak memberikan respon konfirmasi. (Amris)