ACEH TENGAH – Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menutup kegiatan Lokakarya Draf Final Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) 2023 – 2026 dan Pembahasan Draf Awal Ranpergub RAD KSB 2023 – 2026 di Hotel Parkside Takengon Aceh Tengah pada tanggal 1 September 2023 sore hari.
Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama dan kolaborasi antara Distanbun Aceh dengan mitra pembangunan USAID SEGAR dan WCS.
Dalam sambutan penutupan oleh Kadistanbun Aceh Ir. Cut Huzaimah, MP yang disampaikan oleh Fakhrurrazi, SP, M.Sc Kabid Perbenihan, Produksi, dan Perlindungan Perkebunan menyatakan bahwa kegiatan ini adalah rangkaian panjang yang sudah dimulai dari akhir tahun 2022 setelah keluarnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/1594/2022, tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Aceh tertanggal 12 Desember 2022.
Kepgub tersebut terbit bagian dari amanah Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit yang salah satunya
mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menyiapkan Rencana Aksi Daerah kelapa sawit Berkelanjutan.
Fakhrurrazi berharap hasil pertemuan ini segera diproses lebih lanjut pada taraf pembahasan draf Ranpergub untuk bisa kita naikkan ke Pj. Gubernur melalui Biro Hukum. Apa yang sudah kita bahas dan sepakati hampir satu tahun ini semoga bisa menjadi arahan dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.
“Kita berharap Tim Penyusun melalui Tim Penulis yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. Ashabul Anhar, M.Sc, Dr. Budi Arianto, Ahmad Baihaqi, SP, MMA, dan Azanuddin Kurnia, SP, MP agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan pada hari ini,” kata Razi panggilan akrabnya yang juga sebagai Ketua Pokja B pada Tim Penyusun RAD KSB Aceh.
Sebelumnya pada tanggal 1 September 2023, hadir sebagai narasumber Azanuddin Kurnia, SP, MP yang memaparkan draf awal Ranpergub RAD KSB. Azanuddin Kurnia yang juga sebagai Sekdistanbun Aceh memaparkan draf Ranpergub yang menampilkan pasal per pasal yang diambil dari inti dari dokumen dan matrik RAD KSB.
“Kita berusaha menampilkan kebutuhan dari dokumen dan matrik untuk ditampilkan dalam pasal pasal di Ranpergub, semoga ini bisa mengakomodir kebutuhan untuk pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang ramah lingkungan,” ujar Azan yang juga sebagai Ketua PISPI Aceh dan Ketua IKASEP FP USK.
Sedangkan Narasumber dari Biro Hukum yang tampil adalah Frizal memaparkan tentang bagaimana mekanisme dalam pembuatan Pergub. Harus mengikuti berbagai norma dan aturan yang melandasi dalam pembuatan Pergub tersebut.
“Harus ada kebutuhan nyata maupun mandat dari aturan diatasnya yang mengamanatkan untuk pembuatan Pergub RAD KSB ini,” imbuhnya mewakili Ka Biro Hukum.
Distanbun Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada pihak USAID SEGAR yang dipimpin oleh Dewa Gumay di Aceh dan WCS yang dipimpin Tisna Nando di Aceh yang sudah mendukung dan memfasilitasi kegiatan selama ini juga untuk kedepannya. “Kita berharap kolaborasi ini akan terus berlanjut kedepannya,” harapnya (TS)