PANGKALANBARU – ARD (22), Perempuan berkulit putih ini tak bisa berkelit saat diamankan oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung di salah satu karaoke di seputaran Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat malam (1/9).
Cewek yang diduga tinggal di Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) berupa uang sebesar Rp4 juta, 4 unit handphone, 1 unit mobil dan bill (bukti transaksi pembayaran) hotel.
Demikian Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan pihaknya kembali berhasil membongkar kasus dugaan TPPO ini.
“Ya benar, pelaku diamankan Tim Satgas TPPO tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” ungkap Kabid Humas dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Dari keterangan yang didapatkan, menurut Jojo, pelaku ini mematok harga Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk kegiatan prostitusi ini.
Selain mengamankan ARD, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga korban eksploitasi seksual berada di kamar hotel .
“Pengakuan para korban, mereka mendapatkan upah 1 juta hingga 2 juta rupiah dari pelaku,” katanya.
Menurut eks Kapolres Belitung Timur ini, adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat dari prostitusi secara langsung pemesanan melalui pesan whatsapp ke nomor handphone.
Lebih lanjut Kabid Humas menegaskan pelaku dan kedua korban berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (bai)