KOTA BEKASI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), NR Icang Rahardian SH MH, menegaskan bahwa IWO Indonesia siap menjadi garda terdepan membela jurnalis yang tersandung hukum.

Hal itu ditegaskan Icang terkait adanya tiga orang jurnalis di Provinsi Lampung yang diamankan pihak Kepolisian, (02/9/2023). Ketiga orang yang mengaku sebagai jurnalis tersebut masing-masing berinisial EW warga Kabupaten Pesawaran, Sl warga Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan, dan HN Warga Pekon Pekon Mon, Kecamatan Ngambur.

“Saya selaku Ketua Umum IWO Indonesia, akan menjadi garda terdepan untuk membela nasib dan status hukum para jurnalis yang terkena masalah,” tegas Icang dalam video singkatnya menyikapi adanya tiga jurnalis di Provinsi Lampung yang tersandung kasus hukum.

Icang mengungkapkan, meski ketiga jurnalis tersebut bukanlah anggota yang tergabung dalam organisasi IWO Indonesia, dirinya yang juga selaku advokat, akan tetap membela para jurnalis tersebut.

“Informasi yang saya terima, yang bersangkutan bukanlah anggota IWO Indonesia. Tapi sebagai wadah organisasi para jurnalis, saya akan tetap membela nasib jurnalis yang ada di Provinsi Lampung,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IWO Indonesia juga menitip salam kepada para jurnalis yang tersandung kasus hukum tersebut, agar menjujung tinggi azas praduga kepada pelaku.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) IWOI Kota Bekasi, Nio Helen, sangat mengapresiasi aksi Ketua Umum IWOI dalam membela para jurnalis.

Terlebih lagi, lanjut Nio Helen yang juga Pemimpin Redaksi Kompas Rakyat KORAN Group Rakyat News, ketiga jurnalis yang tersandung hukum di Provinsi Lampung itu bukanlah orang-orang yang tergabung dalam organisasi IWOI.

“Saya apresiasi atas aksi Ketua Umum IWOI yang tanggap dan siap membela para jurnalis. Padahal, dalam kasus ini, ketiga orang tersebut bukanlah jurnalis yang tergabung dalam IWOI. Terus maju IWO Indonesia, semoga semakin jaya,” ucap Nio Helen, Senin (04/9/2023) di Kota Bekasi.

 

(crls)