JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyetujui tersangka Andi bin Taufik Irawan alias Andi alias E tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting seberat 2,41 gram.

Tersangka Andi bin Taufik, telah disetujui untuk dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan dilakukan rawat inap, dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu.

Rehabitasi itu, dilakukan bersama Tim Assemen Terpadu Bengkulu dengan persyaratan tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilakukan rehabilitasi, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.

Selain itu, tersangka Andi bin Taufik alias Andi alias E, tidak terkait jaringan narkotika, bandar dan pengedar, merupakan pengguna terakhir serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita, SH, MH, dalam keterangan persnya, Selasa (5/9/2023).

“Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi alias E alias Andi Bin Taufik Irawan untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice,” ucap Wuriadhi.

Menurut Wuriadhi dengan disetujuinya permohonan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice adalah yang pertama kali dilaksanakan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Ini adalah RJ pertama kali perkara narkotika di wilayah hukum Kejati Bengkulu dengan dengan pendekatan Restorative Justice,” tutupnya. (Amris)