JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel), Sarjono Turin membantah soal data dalam Laporan Hasil Kekayaan Lembaga Pejabat Negara (LHKPN) miliknya yang disebut copas (copy paste) oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Sebab menurutnya sebagai mantan Jaksa KPK, dirinya selalu taat dalam pelaporan hartanya. “Dan sampai dengan tahun 2023 saya sudah melaporkan, apa yang disampaikan oknum-oknum diluar tersebut,” ucap Sarjono Turin, kepada wartawan pada Rabu (6/9/2023).
Sarjono Turin yang juga mantan Kajari Jakarta Selatan ini mengatakan, umumnya (pihak yang menuding) mereka tidak mengerti dan merasa sudah paling benar menilai Aset seseorang.
“Ini hanya sebagai pengalihan isu kaum opurtunis. Karena langkah tegas Kajati Sumsel dalam pemberantasan Tipikor. Kapan dan dimanapun saya bertugas sudah biasa menemukan hal semacam ini. “SERANGAN BALIK DARI KORUPTOR”, katanya.
Dirinya pun tidak akan melaporkan fitnah tersebut, Turin juga malah mendoakan penyebar fitnah tersebut untuk bisa berbuat lebih baik.
“Perbuatan menfitnah orang untuk mendapatkan uang, bukannya tidak ada efek buat diri dan keluarganya. Saya yakin ada karma bagi mereka yang berbuat demikian dan uang yg di peroleh nya tidak akan berkah di makan oleh diri dan keluarganya,” ungkapnya.
Turin kemudian kembali menegaskan, dirinya tidak bakal mundur dalam melakukan penegakan hukum di wilayahnya hingga tuntas. “Saya dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum tetap komitmen dan konsisten dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Seperti dikutip dari Indoposnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penylenggara Negara (LHKPN) milik Kajati Sumatera Selatan Sarjono Turin.
Harta kekayaan milik mantan Jaksa KPK itu dicurigai lantaran tidak ada perubahan dari tahun 2019 hingga 2020.
“(Tahun) 2019 dia masukin Rp 1,6 miliar. 2020 Dia masukin persis angkanya sama. Jadi lagi kita lihat nih jangan-jangan copas (copy-paste),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, seperti dilansir dari Indoposnews.com pada Selasa (5/9/2023).
Pahala mengatakan, pihaknya tengah menelusuri keganjilan tersebut. Lebih jauh dikatakan Pahala, Sarjono tercatat tidak melaporkan harta kekayaan pada tahun 2021, sementara pada tahun 2022, KPK mencatat adanya penambahan harta kekayaan menjadi Rp 2 miliar.
“Nah yang ditanya kok ada (tanah) 77 meter tapi harganya Rp 2 jutaan. Itu beliau taruh pembelian tanah di Tangerang di tahun 2008. Jadi dia beli tanah Rp 2 juta berapa dan tidak pernah di-update sama sekali berapa NJOP-nya, berapa nilai wajarnya,” kata Pahala.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan apakah akan memanggil Sarjono untuk diminta klarifikasi terkait harta kekayaanya tersebut. Sebab sambung Pahala, pihaknya masih mempelajari sejumlah berkas LHKPN. (Amris)