JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura akhirnya menahanan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan uang nasabah pada Bank BRI Unit Koya Cabang Abepura berinisial RSM alias Ary.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH.MH mengatakan penahanan tersangka RSM dilakukan karena jaksa penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.
“Tersangka RSM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening di Unit Koya di Kantor Cabang Abepura. Modusnya melakukan transaksi penarikan dan pemindah bukuan saldo tabungan nasabah yang dilakukan tersangka tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi,” ujar Alexander Sinuraya dalam keterangan tertulisnya di IG pada Selasa (5/9/2023).
Menurut Kajari yang biasa disapa Alex ini menyatakan akibat perbuatan RSM, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 1.442.150.000. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan telah mengembalikan dana sebesar Rp 306.225.000 sehingga sisa kerugian sebesar Rp 1.135.925.000.
“Selanjutnya untuk proses hukum tersangka RSM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jayapura Abepura terhitung sejak 5 September 2023 sampai 24 September 2023,” tandas Alex.
Akibat perbuatannya tersangka RSM dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Amris)