BANTAENG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng kembali memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 juta rupiah kepada ahli waris almarhum.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu, diserahkan simbolis kepada ahli waris yang diserahkan oleh Bupati Bantaeng.
Penyerahan tersebut berlangsung di pantai Marina, Kecamatan Pa’jukukang, Rabu (6/9).
Diketahui, almarhum sendiri merupakan petugas non ASN Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bantaeng menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kematian senilai Rp 42 juta yang diberikan langsung kepada ahli waris almarhum.
”Almarhum merupakan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng,” ucap Ilham Azikin.
Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan jaminan keselamatan melalui asuransi. “Ketika ada saudara kita yang mengalami musibah kematian seperti yang dialami saudara kita dari unit Damkar itu bisa mendapatkan santunan kematian,” kata dia.
Pada momentum ini, kata Ilham Azikin kita berikan klaim asuransinya, ini yang kita harapkan menjadi contoh bagi seluruh pekerja bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bantaeng. “Dalam setiap pergerakan usaha ada hak setiap pekerja salah satu diantaranya adalah jaminan asuransi keselamatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Bantaeng Antawirya berharap agar seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bantaeng bisa ikut program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek.
“Saya berharap seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bantaeng bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jika mengalami risiko kecelakaan kerja pada saat bekerja sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung segala risikonya. Begitu juga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka akan diberikan santunan JKM kepada ahli waris. Dengan demikian mereka dapat bekerja dengan tenang,” ungkap Antawirya.
Dihadapan awak media, Antawirya menjelaskan nantinya setiap menerima bantuan UMKM akan dipersyaratkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyebut, ada sekitar 500 orang pelaku usaha UMKM yang mendapatkan bantuan modal usaha dari Bupati Bantaeng akan mejadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk kedepannya setiap pemberian bantuan modal usaha akan diperisyaratkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya (TA)