PALU – Gubernur Sulawesi Tengah lepas lahan PT. ANA seluas 941 ha di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta Kabupaten Morowali Utara.

Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut dilakukan setelah melalui rapat mediasi Gubernur H.Rusdy Mastura melalui Kepala Biro Hukum Adiman, SH, M.Si dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Selasa (6/9).

Turut hadir, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Perwakilan ATR/BPN Provinsi.

Mediasi kesekian kalinya ini membahas Konflik lahan Hanya yang Berada di desa Bungintimbe dan desa Bunta sebagaimana masing-masing lahan tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan Rekomendasi gubernur sebelumnya, dan masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada gubernur melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara.

Dalam mediasi tersebut disepakati untuk mengembalikan lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 ha sementara di Desa Bunta seluas 282,74 ha.

Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut Pemerintah provinsi, kabupaten, desa dan ATR/BPN, bersama dengan aparat penegakan hukum untuk membentuk tim Reverifikasi dan Revalidasi untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.

Disamping itu, PT. ANA diminta untuk segera mengurus HGU di atas lahan yang Sudah CnC dan pemerintah daerah akan membantu percepatnya. Dalam kesepakatan juga ditekankan bagi masyarakat yang tidak memiliki hak dihimbau untuk tidak mengambil hasil bumi dilokasi tersebut demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kesepakatan ini akan dikeluarkan ke para pihak melalui rekomendasi gubernur agar segera dilaksanakan. (*Joemain)