JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).
Dalam putusannya, Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp.25,14 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Restitusi Beda
Namun dalam tuntutannya JPU menuntut Mario, Shane, dan AG membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.
Tapi hakim menyatakan Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 25 miliar. Jumlah tersebut beda jauh dengan tuntutan jaksa yakni Rp 120 miliar.
Selain itu, hakim menyatakan uang ganti rugi itu ditanggung oleh Mario Dandy sendiri. Terdakwa lainnya tidak dibebani membayar ganti rugi kepada David.
Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.
Hakim juga menyatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy sehingga penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
“Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. Hasil lelang itu, kata hakim, dapat digunakan untuk membayar restitusi.
“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar hakim dalam putusannya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait putusan Hakim itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Karena mempunyai waktu salama tujuh hari untuk menyatakan banding.
Shane Lukas
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Shane Lukas dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara karena terbukti bersama dengan Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sedangkan untuk anak AG telah menjalani persidangan lebih dahulu, dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi. Sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (Amris)