TAPAKTUAN – Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh meminta Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Aceh untuk memperlebar Ruas Badan Jalan sesuai dengan standard Nasional, Pada Senin (11/9/2023).

T.Sukandi, ketua PeTA Aceh menyampaikan bahwa dari 2008 hingga 2023 Provinsi Aceh sudah menerima dana Otsus mendekati angka 100 Triliun.

“Dana Otsus Aceh tersebut dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan gedung, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, sosial, pendidikan dan serta kesehatan masyarakat Aceh,” ujar T. Sukandi.

Ia menambahkan bahwa Dana otsus ini diberikan untuk Aceh sebagai Win-Win Solusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh yang sifatnya Desentralisasi Asimetrik yang bertujuan untuk, Penyelesaian Konflik Bersenjata Aceh pasca damai yang dulu karena ketidak adilan Aceh ingin memisahkan diri dari NKRI.

“Berdasarkan fakta nyata dan ketimpangan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat pantai Barat Selatan (Barsela) Aceh itulah kami minta pada PJN Aceh lakukan pelebaran badan jalan nasional di pantai barat selatan Aceh berdasarkan standarisasinya,” kata T. Sukandi.

Selain itu Ia menjelaskan, selama ini di Pesisir Pantai Barsela dan Aceh Lowser Antara (ALA) 12 Kabupaten / Kota kami hanya menerima kurang dari 15 Triliun (14 %) dari hampir 100 Triliun dana Otsus yang diterima Aceh dari tahun 2008 hingga tahun 2023.

“Maka pada PJN Aceh kami minta untuk diberikan pelebaran badan jalan nasional dari perbatasan Meulaboh Aceh Barat hingga Kota Subulussalam Aceh yang berbatasan dengan Sumatera Utara,” pungkas T.Sukandi, (bn/TS).