JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Lucy Ermawati dengan hakim anggota, Afrizal Hady dan Estiono mengabulkan gugatan cerai Ari Wibowo dengan Inge Anugrah.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat (Ari Wibowo-Inge Anugrah), putus karena perceraian,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam siaran persnya pada Rabu (13/9/2023).

Dalam amar putusan disebutkan, perkawinan penggugat dengan tergugat dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service Jakarta. Perkawinannya, dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006.

Menurut Humas yang biasa disapa Joe ini menjelaskan terkait hak asuh anak, katanya poakan diasuh oleh penggugat dan tetap memberikan hak yang sama kepada tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seijin penggugat.

Anaknya, Kenzo Wibowo, laki-laki, lahir di Jakarta 02 Februari 2008, sesuai Kutipan Akte Kelahiran No. 8587/KLU/JP/2008, Tanggal 02 Februari 2008 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat.

Sedangkan Marco Wibowo laki-laki, lahir di Jakarta 18 Juni 2009, sesuai Kutipan Akte Kelahiran No. 24403/KLU/JP/2009, tanggal 18 Juni 2009 dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;

Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Akta Perceraiannya. (Amris)