KOTA BEKASI – Menurut keterangan Ahli Pidana, Sidang ke 5 (lima) praperadilan atas perkara investasi robot trading Net89 yang melibatkan 4 (empat) orang tersangka berinisial ESI, DI, FI dan AR di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus. Jalan Ampera Jakarta Selatan dalam menetapkan tersangka supaya membawa perasaan dan menggunakan kata hati nurani, jangan sampai salah memilih juga memutuskan langkah yang terbaik, serta jujur dalam mengambil keputusan sidang, Rabu (13/9/23).
Saat ini adalah sidang ke-5 agendanya adalah pembuktian dari pemohon dan termohon itu pembuktian keterangan ahli pidana yaitu Drs Effendi Saragi, “kita mencoba untuk menerangkan mengenai turut serta dalam dari para termohon dan juga mengenai penetapan tetangganya dari tersangka itu,” ujarnya.
Melalui Kuasa hukum tersangka Friend Kasih SH beserta tim Leader Kuasa hukum HRY & Partners, menggelar konferensi pers usai acara persidangan disalah satu grosir ternama.
“Karena penetapan tersangka yang menetapkan bahwa mereka adalah turut serta dalam perbuatan tindak pidana dalam investasi robot trading net89 dari termohon yaitu pembuktiannya berupa surat. Nah dari surat tadi ada sekitar puluhan lah data surat surat dari termohon ,” ujar Friend Kasih SH
Kedepannya kita nanti lihat diagenda besok Kamis (14/9/2023) karena masih ada pembuktian termohon dari saksi, pastilah supaya ditegakkan keadilan bahwa memang ini adalah tidak ada kaitan ataupun turut serta dalam Investasi Robot Training Net89
Herry berharap dapat tegaknya keadilan, yang dimana pemohon tidak ada kaitan dalam kasus investasi robot trading Net89. Menurut dari keterangan sudah sesuai dengan keilmuannya yaitu tentang pengertian dari kepadatan tersangka dan juga mengenai keterangan, serta penyitaan sudah memenuhi syarat
“Harapan kami mengenai struktur cerita itu sendiri, semoga dalam menetapkan tersangka harus lebih profesional akuntabel dan juga independen,” tutup Herri Kuasa hukum tersangka Friend Kasih SH beserta tim Leader Kuasa hukum HRY & Partners. (Fth/Uung)